Kuala Kapuas – Dalam upaya pelestarian dan pengembangan produk lokal, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas telah melakukan langkah strategis dengan mendaftarkan beras Siam Arjuna Kapuas sebagai indikasi geografis.
Pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Edi, menyampaikan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas kekhasan beras Siam Arjuna yang hanya dapat dihasilkan di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Dengan adanya perlindungan hukum ini, kami berharap beras Siam Arjuna dapat semakin dikenal baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Edi.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto, menyambut positif upaya Dinas Pertanian Kapuas. Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pendaftaran ini hingga selesai.