Daftar ini digunakan untuk melaporkan luas lahan menurut penggunaannya yang berada di wilayah administrasi kecamatan termasuk tanah yang diusahakan oleh rumah tangga, perusahaan, pemerintah dan lain-lain. Laporan ini merupakan laporan tahunan yang berisi kondisi akhir tahun dan dilaporkan pada setiap awal tahun berikutnya. Data yang diisikan adalah keadaan lahan yang sebenarnya dan bukan berdasarkan status.

  1. Konsep dan Definisi
  • Lahan sawah

Lahan sawah adalah lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperoleh status lahan tersebut. Lahan tersebut termasuk lahan yang terdaftar di Pajak Bumi Bangunan, Iuran Pembangunan Daerah, lahan bengkok, lahan serobotan, lahan rawa yang ditanami padi dan lahan bekas tanaman tahunan yang telah dijadikan sawah, baik yang ditanami padi maupun palawija.

Lahan sawah terdiri dari:

  • Lahan Sawah Irigasi Lahan sawah irigasi adalah lahan sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi. Lahan sawah irigasi terdiri dari:teknis, setengahteknis, irigasi sederhana, irigasi desa/non PU, termasuk juga sawah sistem surjan yaitu sawah yang sumber air utamanya berasal dari air irigasi atau air reklamasi rawa pasang surut (bukan lebak) dengan sistem tanam pada tabukan dan guludan.
  • Lahan Sawah Tadah Hujan Lahan sawah tadah hujan adalah lahan sawah yang sumber air utamanya berasal dari curah hujan.
  • Lahan Sawah Rawa Pasang Surut Lahan sawah rawa pasang surut adalah lahan sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut, termasuk juga disini polder yaitu lahan sawah yang terdapat di delta sungai.
  • Lahan Sawah Rawa Lebak Lahan sawah rawa lebak adalah lahan sawah yang mempunyai genangan hampir sepanjang tahun, minimal selama tiga bulan dengan ketinggian genangan minimal 50 cm.

 

Lahan Pertanian Bukan Sawah

Lahan pertanian bukan sawah adalah semua lahan pertanian selain lahan sawah.

Lahan pertanian bukan sawah terdiri dari:

Tegal/kebun, ladang/huma, perkebunan, lahan yang ditanami pohon/hutan rakyat, padang penggembalaan, padang rumput, lahan yang sementara tidak diusahakan dan lahan pertanian bukan sawah lainnya (tambak, kolam, empang).

  • Tegal/Kebun

Tegal/Kebun adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang ditanami tanaman semusim atau tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak berpindah­-pindah.

  • Ladang/Huma

Ladang/Huma adalah lahan bukan sawah (lahan kering) yang biasanya ditanami tanaman musiman dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian akan ditinggalkan bila sudah tidak subur lagi (berpindah-pindah). Kemungkinan lahan ini beberapa tahun kemudian akan dikerjakan kembali jika sudah subur.

  • Perkebunan

Perkebunan adalah lahan yang ditanami tanaman perkebunan/industri seperti: karet, kelapa, kopi, teh dan sebagainya, baik yang diusahakan oleh rakyat/rumah tangga ataupun perusahaan perkebunan yang berada dalam wilayah kecamatan.

  • Lahan yang Ditanami Pohon/Hutan Rakyat

Lahan ini meliputi lahan yang ditumbuhi kayu-kayuan/hutan rakyat termasuk bambu, sengon dan angsana, baik yang tumbuh sendiri maupun yang sengaja ditanami misalnya semak-semak dan pohon-pohon yang hasil utamanya kayu. Kemungkinan lahan ini juga ditanami tanaman bahan makanan seperti padi atau palawija, tetapi tanaman utamanya adalah bambu/kayu­-kayuan.

  • Padang Penggembalaan/Padang Rumput

Padang penggembalaan/padang rumput adalah lahan yang khusus digunakan untuk penggembalaan ternak.  Lahan yang sementara tidak diusahakan (dibiarkan kosong lebih dari satu tahun dan kurang dari dua tahun) tidak dianggap sebagai lahan penggembalaan/padang rumput meskipun ada hewan yang digembalakan disana.

  • Lahan yang Sementara Tidak Diusahakan

Lahan yang sementara tidak diusahakan adalah lahan pertanian bukan sawah yang tidak ditanami apapun lebih dari 1 tahun tetapi < 2 tahun. Lahan sawah yang tidak ditanami apapun > 2 tahun digolongkan menjadi lahan pertanian bukan sawah yang sementara tidak diusahakan.

  • Lahan Bukan Sawah Lainnya

Adalah lahan bukan sawah selain rincian 2.a-2.f. Misalnya lahan sekitar rumah (pekarangan) yang diusahakan untuk pertanian.

  • Lahan Bukan Pertanian

Yang termasuk dalam lahan bukan pertanian adalah: rumah, bangunan dan halaman sekitarnya, hutan negara, rawa-rawa (yang tidak ditanami), lahan bukan pertanian lainnya (Jalan, sungai, danau, lahan tandus dll), termasuk lahan pertanian bukan sawah yang tidak ditanami apapun selama lebih dari 2 tahun.


Lahan untuk rumah, bangunan dan halaman sekitarnya

Lahan yang dipakai untuk rumah/bangunan termasuk halaman sekitar rumah (pekarangan) yang tidak diusahakan untuk pertanian. Bila lahan sekitar rumah tersebut tidak jelas batas­batasnya dengan tegal/kebun maka dimasukkan ke dalam lahan tegal/kebun.

  • Lahan bukan pertanian lainnya (lain-lain)

Yang dimaksud adalah lahan lainnya yang belum termasuk pada perincian di atas, misalnya:

  • Jalan, saluran, lapangan olah raga dan lain-lain.
  • Lahan yang tidak dapat ditanami seperti lahan tandus, berpasir, terjal, dsb.
  • Termasuk lahan pertanian bukan sawah yang tidak diusahakan > 2 tahun.
  1. Cara Pengisian Daftar SP-LAHAN

Dalam Daftar SP-LAHAN pengisiannya adalah bilangan bulat (dibulatkan) dan satuan luasnya dalam hektar.

Lahan Sawah:

  • Pengenalan Tempat

Pada sudut kiri atas tuliskan nama dan kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan. Pada sudut kanan atas tuliskan tahun laporan, untuk tahun 2011 isikan 11.

  • (2) Kolom (1) dan (2): Cukup jelas.
  • Kolom (3), (4) dan (5)

Kolom (3), (4) dan (5) ini dibunakan untuk mencatat realisasi lahan sawah yang ditanami padi selama satu tahun.

  • Kolom (6): Lahan sawah yang tidak ditanami padi, tetapi ditanami tanaman lainnya.

Isikan luas lahan sawah yang ditanami tanaman lain selama setahun (tidak ditanami padi). Bila lahan sawah selama < 1 tahun tidak ditanami padi tetapi ditanami palawija atau tanaman semusim lainnya, maka luas lahan sawah tersebut dimasukkan ke dalam kolom (6).

  • Kolom (7): Lahan sawah yang tidak ditanami padi dan tidak ditanami apapun. sementara tidak diusahakan

Isikanlah luas lahan sawah berdasarkan rincian di kolom (3) sampai dengan kolom (6) yang sementara tidak ditanami apapun> 1 tahun dan < 2 tahun pada kolom (7).

  • Kolom (8): Jumlah

Merupakan jumlah kolom (3) + kolom (4) + kolom (5) + kolom (6) + kolom (7).

Lahan Bukan Sawah:

1) Kolom (1) dan (2): Cukup jelas. 2) Kolom (3)

Isikanlah pada kolom (3) luas lahan pertanian bukan sawah untuk rincian a sampai dengan g.

Lahan Bukan Pertanian:

  • Kolom (1) dan (2): Cukup jelas.

Kolom (3): isikanlah pada kolom (3) luas lahan bukan pertanian

format-SP

 

3 thoughts on “Panduan Pengisian SP Lahan Oleh Eko Yulyanto Rochadi, SP”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *