Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 147 Tahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kapuas disebutkan bahwa Tugas Pokok Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah sebagai berikut :

  1. Membantu bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah untuk merumuskan kebijakan operasional dinas
  2. Mengendalikan, membina dan mengembangkan serta memberikan pelayanan teknis dibidang tanaman pangan dan hortikultura secara terpadu bersama instansi terkait sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut maka Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kapuas menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang tanaman pangan dan hortikultura
  2. Penetapan standar teknis pelayanan minimal di bidang tanaman pangan dan hortikultura
  3. Penyediaan dukungan pengembangan infrastruktur, sarana pertanian, produksi, perlindungan, perbenihan, pengolahan dan pemasaran hasil, kelembagaan, pembiayaan, perijinan, investasi, SDM dan teknologi spesifik lokasi serta statistic dan informasi system dibidang tanaman pangan dan hortikultura
  4. Penyediaan bahan pembinaan umum dan penyelenggaraan pengaturan serta pelaksanaan bimbingan teknis, pengawasan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang tanaman pangan dan hortikultura
  5. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *