
Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan Berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 2025
Pada tanggal 19 Maret 2025, Tim Petugas Penyuluh Lapangan dari Kabupaten Kapuas menghadiri sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2025. Acara ini bertujuan untuk memperkuat peran penyuluh pertanian dalam mendukung swasembada pangan nasional. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Tengah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan penyuluh se-Kalteng, penyuluh provinsi, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Forkopimda Kalteng, Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalteng, Babinsa, serta Perwakilan Brigade Pangan.
Dalam acara tersebut, Menteri Pertanian menegaskan bahwa penyuluh pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Selain itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah juga menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Turut hadir pula para bupati, wakil bupati, asisten, dan kepala dinas pertanian dari berbagai kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2025 menekankan optimalisasi sumber daya penyuluh pertanian untuk meningkatkan produksi pangan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendampingan kepada petani dapat lebih efektif dalam meningkatkan hasil panen, efisiensi penggunaan lahan, serta penerapan teknologi pertanian modern. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memperkenalkan kebijakan tersebut kepada para pemangku kepentingan di sektor pertanian.
Swasembada pangan merupakan salah satu target utama pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Dalam mencapai tujuan tersebut, penyuluh pertanian berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan petani. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan peningkatan kapasitas penyuluh dapat berjalan maksimal melalui pelatihan serta penyediaan sumber daya yang lebih memadai.
Kalimantan Tengah, sebagai salah satu wilayah dengan potensi pertanian yang besar, memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program ini. Melalui sinergi antara penyuluh, petani, dan pemerintah daerah, optimalisasi sektor pertanian dapat terwujud. Penyuluh pertanian yang telah dibekali dengan kebijakan baru ini diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih efektif kepada petani di lapangan.
Selain meningkatkan kapasitas penyuluh, kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi pertanian berbasis digital. Dengan digitalisasi pertanian, para petani dapat memperoleh informasi terkini mengenai teknik budidaya, pemupukan yang efisien, hingga manajemen risiko hama dan penyakit. Penyuluh akan berperan sebagai fasilitator dalam memastikan implementasi teknologi ini berjalan dengan baik di tingkat petani.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi Inpres No. 3 Tahun 2025. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan dapat berkurang secara signifikan.

Dengan meningkatnya peran penyuluh pertanian, target swasembada pangan yang telah dicanangkan pemerintah dapat terealisasi lebih cepat. Keberhasilan program ini tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi pangan, tetapi juga kesejahteraan petani. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan sektor pertanian terus menjadi prioritas dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
You may also like
Most Viewed Posts
- Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan Berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 2025
- Akselerasi Program Cetak Sawah Rakyat Dimulai di Kabupaten Kapuas
- Panen Perdana Varietas Batuah di Desa B2 Dadahup Tandai Kesuksesan Program Pertanian Kapuas
- Strategi Percepatan Oplah dan Cetak Sawah Rakyat, Langkah Nyata untuk Ketahanan Pangan Nasional
- Panen Perdana Varietas M70D di Desa Sido Mulyo: Pencapaian Baru untuk Pertanian Lokal
Tinggalkan Balasan